Menteri Hukum dan HAM Minta Polri Selesaikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

- 14 Juni 2024, 16:30 WIB
Pegi Setiawan klaim memiliki kejutan untuk persidangan mendatang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan klaim memiliki kejutan untuk persidangan mendatang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. /Istimewa/

KEBUMEN TALK - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penanganan kasus ini dianggap janggal dan telah menjadi pembicaraan secara nasional.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," kata Yasonna, dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Menurut Yasonna, tugas Polri adalah menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan temannya Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.

Ia mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukum, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan 68 Ekor Sapi Kurban untuk Seluruh Provinsi dalam Rangka Idul Adha 1445 H

Oleh karena itu, Yasonna berharap agar kepolisian segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, terutama dalam memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.

"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat, Poengky Indarti.

Kasus ini mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia dan telah menarik perhatian publik.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Temanggung HM. Al Khadziq Gandeng Bimo Alunggoro untuk Pilkada 2024

Dalam kasus ini, 11 orang menjadi pelaku dengan delapan di antaranya telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.

Namun, satu di antaranya, ST, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara.

Pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon.

Belakangan, kasus ini kembali menjadi sorotan karena tiga orang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron selama delapan tahun.

Ironisnya, dua orang lainnya malah dianulir status tersangkanya oleh polisi, meskipun dalam berita acara kala itu ada 11 tersangka.

***

Editor: Miftakhul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah