KEBUMEN TALK - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk.
Dalam sebuah pernyataan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu ia mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Menurut Jaksa Agung, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni mencapai Rp 300,003 triliun.
Baca Juga: Alhamdulillah! Petani Bawang Merah di Temanggung Raih Keuntungan Besar Berkat Harga Tinggi
"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun," kata Sanitiar Burhanuddin, dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari pihak berwenang, termasuk penyidik dan lembaga audit.
Hasil audit tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Langkah penegakan hukum dalam kasus ini juga telah diambil dengan serius.
Baca Juga: Polda Sumbar Intensifkan Ramp Check Bus Angkutan Umum Guna Cegah Kecelakaan di Jalur Ekstrem