Sampai tulisan ini dibuat belum kasus yang dirilis oleh kepolisian terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Bali.
Akan tetapi, Trisno menegaskan di Indonesia tidak boleh menggunakan uang di luar Rupiah sebagai alat transaksi pembayaran.
Baca Juga: Ini Dia Guru Asli Indra Kenz yang Ditangkap Polisi di Bali Kemarin
Sementara Bank Indonesia juga telah memfasilitasi dari sisi bentuk pecahan Rupiah maupun jumlahnya yang ada di masyarakat.
"Kripto sebagai aset itu boleh. Ada Bappebti yang mengawasi dan ada Indodax maupun perusahaan lainnya untuk perdagangan aset kriptonya. Tetapi kripto untuk alat pembayaran itu dilarang di Indonesia," katanya.
***