1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Ibu Kota Jakarta...Jaksel, Jabar, Jaktim dan Lainnya
Selain itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dapat dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis Kapolri dalam surat telegram tersebut, dikutip KebumenTalk.com dari laman PMJ News.
Adapun untuk biaya pemeriksaan kesehatan akan dipungut secara langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Info Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini Rabu 2 November 2022, Cek Rinciannya
Kapolri juga mengingatkan bahwa petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kapolri meminta kepada jajarannya untuk melakukan sosialisasi biaya penerbitan SIM ini kepada masyarakat serta larangan pembuatan SIM melalui calo.
Selain itu Kapolri juga meminta adanya kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya agar memudahkan masyarakat dalam menerima informasi tersebut.