Di samping belum juga dinikahi secara resmi, pelaku mencurigai suaminya telah selingkuh setelah melihat isi pesan mesra di aplikasi chat handphone korban.
“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” ucap Kompol Mustakim, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.
Baca Juga: FC Midtjylland vs Lazio, Semua yang Dibutuhkan Mulai Susunan Pemain Hingga Prediksi Skor
Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Cikarang.
Pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Adapun korban yang merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi kini telah dirawat di Rumah Sakit Medirossa, Cikarang.***
Baca Juga: 5 Latihan Dasar Kucing Yang Wajib Cat Lovers Tahu, Simak Penjelasan Berikut Ini