Marak Pinjol Ilegal Catut Logonya, OJK Diminta Edukasi Masyarakat Cara Cek dan Lapor Pinjol Ilegal

- 10 September 2022, 08:58 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Puteri Komarudin. /dok. PR Purwakarta

KEBUMEN TALK - Anggota Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencatut logo OJK.

Hal itu diungkapkan oleh Puteri Komarudin, anggora Komisi XI DPR dari Partai Golkar dala Rapat Kerja DPR dengan OJK baru-baru ini.

Menurut Puteri kini banyak sekali aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK di aplikasinya untuk mengelabui masyarakat.

Baca Juga: Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Sabtu 10 September 2022, Mulai 0,5 Gram Sampai 1 Kg

“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,”ucap Puteri Komarudin, dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News.

“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut,” imbuhnya.

Padahal ketika dicek dalam daftar pinjol legal di OJK, aplikasi-aplikasi ilegal tersebut tidak berizin.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Purworejo Hari Ini Sabtu 10 September 2022, Cek Daftar Lokasinya

“Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x