Nekat Timbun 2.100 Liter BBM Bersubsidi, 2 Warga Garut Terancam Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

- 7 September 2022, 21:35 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

 

KEBUMEN TALK - Baru saja Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap dan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.

Sebanyak 2.100 liter BBM subsidi kini diamankan pihak kepolisian. Polres Garut berhasil menangkap dua tersangka penimbun BBM subsidi. Yaitu seorang sopir dengan inisial JM (22) dan pemilik BBM inisial RU (40), warga Garut, Jawa Barat.

Mereka berencana akan menjual hasil timbunan di daerah Selatan Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: Terjual Lebih dari 1 Juta Kopi, Price Tag Cocok Buat menemani Kamu Kerja, Berikut Liriknya

Dengan memakai kendaraan roda empat, penimbun sengaja membeli BBM subsidi dalam jumlah banyak di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan beberapa rincian BBM Subsidi yang ditimbun. Diantaranya BBM subsidi jenis pertalite dan solar.

“Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda empat jenis pikap,” kata Kapolres Garut, Rabu, 7 September 2022.

“Ada 55 jerigen kapasitas 35 liter untuk jenis BBM pertalite, lima jerigen kapasitas 35 jenis bio solar,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Hadapi Krisis Ekonomi Dunia dengan Humor, Presiden Jokowi: Berpikir Seperti Abu Nawas

Menurut Kapolres, bahwa BBM subsidi akan dijual kembali oleh tersangka dengan harga yang tinggi. Sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Yang bersangkutan memahami, bahwa tidak lama lagi akan terjadi penyesuaian BBM,” ujarnya.

“Yang bersangkutan membeli BBM subsidi dari orang lain, kemudian ditimbun. Ketika harga naik kemudian dijual untuk dapat keuntungan” sambung Kapolres.

Alhasil, kini dua tersangka tersebut mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Baca Juga: Waduh, 23 Napi Maling Uang Rakyat Dibebaskan Kemenkumham, Cek Daftarnya Berikut Ini

Mereka dijerat UU nomor 22 tahun 2001, pasal 40 angka 9, dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.***

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x