KEBUMEN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin dilakukan menyusul dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang dilakukan oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT.
Bahkan yang bersangkutan merupakan DPO kepolisian dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.