Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

- 7 Juli 2022, 19:55 WIB
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/HO-WI

KEBUMEN TALK - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan izin dilakukan menyusul dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri yang dilakukan oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT.

Bahkan yang bersangkutan merupakan DPO kepolisian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Loker Terbaru, PT Triton Global Maritim Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Syarat dan Cara Melamarnya

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Bagi yang Mau ke Jogja, Berikut Prakiraan Cuaca Yogyakarta dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 8 Juli 2022

Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Halaman:

Editor: Sudarno Ahmad Nashori

Sumber: Kemenag ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x