Penumpang KA Vaksin Lengkap Tak Perlu Tunjukan Surat Negatif Covid-19

- 18 Mei 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi penumpang KRL
Ilustrasi penumpang KRL /Kamsari/Dok. Humas Kemenhub

KEBUMEN TALK - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR pada saat proses boarding mulai keberangkatan.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan jika kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 18 Mei 2022 sebaimana dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Kebijakan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Baca Juga: Obor Spesial Olympic Indonesia Sampai di Purwokerto, Ratusan Anak Bertalenta Khusus Turut Menyambut

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni dalam keterangannya, 18 Mei 2022.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sebagai berikut:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan


2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x