Kapan dan Siapa Penerima THR Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon PNS Juga Termasuk?

- 5 April 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi Gaji Kepala Desa
Ilustrasi Gaji Kepala Desa /Pixabay/

KEBUMEN TALK - Berikut rencana pemberian THR Lebaran Idul Fitri 1443 H yang bisa diketahui bagi anda. Terutama bagi kalian yang termasuk ASN dan PNS.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagaimana dikutip dari surat KemenPANRB:

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

Baca Juga: Tips Internet Gratis Tanpa Kouta dan Pulsa, Hanya dengan Aktifkan Mode Terbang Android Kamu

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Sebagaimana dikuti dari Pikiran-Rakyat.com, Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat.

Baca Juga: Siapa Calon Pemenang Ballon d'Or Tahun 2022 Ini? 5 Calon Ini Mungkin Bisa Jadi Pilihan Pemain Idolamu

Surat itu dikirim kepada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat.

Baca Juga: Trending di Twitter Remaja yang Meninggal Akibat Klitih, Begini Penjelasan Polisi

Melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Siapa Penerima THR Lebaran Idul Fitri 1443 H?

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada ASN dan PNS di bawah ini:

Baca Juga: Zodiak Harian Lengkap Hari Ini Selasa 5 April 2022 Mulai Aries Taurus Aquarius Hingga Pisces

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
10. Hakim Ad hoc,

Baca Juga: Trending di Twitter Remaja yang Meninggal Akibat Klitih, Begini Penjelasan Polisi

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul 'Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022'

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah