Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid dari Kemenag, Begini Alasannya

- 21 Februari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi pengeras suara yang digunakan dalam menyiarkan adzan di masjid dan mushala.
Ilustrasi pengeras suara yang digunakan dalam menyiarkan adzan di masjid dan mushala. /Pexels

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan, aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.

Baca Juga: China Izinkan Penguat Covid-19 dengan Teknologi yang Berbeda dari Bidikan Utama

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," lanjut Asrorun.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam ditengah masyarakat.

Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia beragam, baik itu dari segi Agama, keyakinan, latar belakang, dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah