KEBUMEN TALK - Terkait kerangkeng atau penjara yang ada di kediaman Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya melakukan penyelidikan.
Komnas HAM melakukan peyidikan terhadap Bupati Langkat Non Aktif pada hari ini, Senin 7 Februari 2022.
Diketahui, Komnas HAM ingin memberikan kesempatan kepada Terbit Rencana untuk menjelaskan soal kerangkeng manusia di rumahnya di Kabupaten Langkat.
"Kami pahami sebagai bagian dari hak Bupati untuk menyampaikan apa saja terkait kerangkeng itu," kata Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Senin 7 Februari 2022 sebagaiman dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews.
Ditambahkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk dikonfirmasi langsung kepada Terbit.
Salah satunya yakni terkait dugaan ribuan manusia yang pernah 'disekap' di kerangkeng itu.
Baca Juga: Alex Rins Puas dengan Hasil Tes Sepang, Tak Sabar Balapan MotoGP di Qatar
"Kita akan mintai keterangan di KPK. Karena keterangan dia agak berbeda. Misalnya, saya lihat di satu tayangan video, dia mengatakan sudah ribuan yang mengalami, dalam bahasa dia pembinaan.