Layanan SIM Keliling Hari Ini, Berikut Tempat Layanannya di Bandung Jumat 4 Februari 2022

- 4 Februari 2022, 06:35 WIB
Layanan SIM Keliling Hari Ini, Berikut Tempat Layanannya di Bandung Jumat 4 Februari 2022
Layanan SIM Keliling Hari Ini, Berikut Tempat Layanannya di Bandung Jumat 4 Februari 2022 /Instagram @simrestabesbdg1/

KEBUMEN TALK - Layanan SIM keliling hari ini Jumat 4 Februari 2022 di Bandung Jawa Barat tetap dibuka.

Sebelumnya diketahui pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Februari 2022.

Bagi Anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut ini:

Baca Juga: Hari Ini Ada Suster El dan Love Story The Series di Jadwal TV SCTV Hari Ini Sabtu 5 Februari 2022

1. ITC Kebon Kalapa
2. Lucky Square

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat 4 Februari 2022 mulai pukul 09.00 s/d selesai.

Baca Juga: Mau Nonton Anime? My Hero Academia dan Detective Conan di Jadwal TV NET TV Hari Ini Sabtu 5 Februari 2022

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat dan ketentuan harus Anda persiapkan sebelum memulai layanan perpanjangan SIM m.

Baca Juga: Hari Ini Ada Apa Aja? Simple Rudy dan Cinta Anak Soleh di Jadwal TV MNCTV Hari Ini Sabtu 5 Februari 2022

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Manchester United Jalani Latihan Tanpa Mason Greenwood Setelah Diskors dari Klub

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung semoga bermanfaat.

***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah