3. Lalu ketikkan nama lengkap dalam KTP.
4. Klik kolom atau kotak verifikasi yang tersedia.
Baca Juga: Kebijakan Harga Minyak Goreng 1 Februari 2022 Tak Kunjung Diterapkan, Ini Kata Pedagang
5. Kemudian klik menu 'Cari Data.
Selanjutnya akan muncul informasi yang nama KTP dimaksudkan masuk ke dalam penerima program bantuan BPNT atau Kartu Sembako.
Informasi tersebut menunjukkan apakah KTP Anda termasuk penerima bantuan pemerintah BNPT yang diberikan pada sejak Januari 2022.
Baca Juga: Berikut Kronologi Truk Pengangkut Beton yang Terperosok di Tepi Sungai Lukulo Kebumen
Nantinya sejumlah penerima bantuan pemerintah BPNT akan mendapatkan sejumlah dana yaitu Rp 200 ribu per bulan.
Selain itu juga akan diberikan dalam program Kartu Sembako.
Jika dijumlah total bantuan pemerintah tersebut dalam setahun total sejumlah Rp 2,4 juta.