Menteri Perdagangan Terapkan Kebijakan Baru Harga Minyak Goreng Pada 1 Februari 2022 Mendatang

- 28 Januari 2022, 21:03 WIB
Penetapan Harga Baru Untuk Minyak Goreng.
Penetapan Harga Baru Untuk Minyak Goreng. /Priangan Timur News - Pikiran Rakyat

KEBUMEN TALK - Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan baru bagi harga minyak goreng. Mulai 1 Februari 2022 mendatang, harga minyak goreng di pasaran tak lagi sama.

Pada 19 Januari 2022 lalu, Pemerintah telah menetapkan satu harga untuk minyak goreng. Dengan mematok harga Rp14.000 per liter.

Namun, langkah ini dinilai belum tepat untuk mengatasi kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng yang sempat terjadi beberapa pecan lalu.

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Kapasitas Hunian di RS Darurat Wisma Atlet Meningkat 43 Persen

Sehingga Menteri Perdagangan merevisi harga tertinggi minyak goreng sesuai dengan klasifikasinya. Perubahan harga minyakk goreng dibandrol dari harga Rp 11.500 per liter hingga Rp 14.000 per liter.

Untuk  minyak goreng curah dibandrol seharga Rp 11.500 per liter. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan sederhana dibandrol Rp 13.500 per liter. Dan untuk minyak goreng kemasan premium akan dikenakan harga Rp 14.00 per liternya.

Adapun selama masa transisi hingga 1 Februari 2022 mendatang, akan berlaku harga tertinggi eceran lama seharga Rp 14.000 per liter. Dengan mempertimbangkan berbagai hal dalam penetapan harga baru dalam penggolongan minyak goreng.

Baca Juga: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan, Puluhan Orang Diamankan

“Per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian sebagai berikut : minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter,” Tutur Muhammad Lutfi Selaku Menteri Perdagangan RI. Dikutip oleh KebumenTalk.com dari  tvOneNews.

Tak hanya itu, Muhammad Lutfi juga mengatakan bahwa harga tersebut telah masuk dalam PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) pada minyak goreng.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: TVOnenews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x