Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan, Puluhan Orang Diamankan

- 28 Januari 2022, 16:04 WIB
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga
ilustrasi Penggerebekan kantor pinjol ilegal. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga /pikiranrakyat.com/

KEBUMEN TALK - Kepolisian kembali melakukan penindakan berkenaan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pasca di PIK, polisi sekarang menggerebek kantor pinjol illegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan tersebut dilakukan Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 27 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Rumor Transfer, Juventus akan Datangkan Gelandang Chelsea Jorginho?

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, menuturkan bahwa terdapat 27 orang yang berhasil diamankan polisi dari kantor pinjol tersebut.

"Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," terang Dwi Prasetyo dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, Jumat, 28 Januari 2022.

Menurut Dwi Prasetyo, tidak ada nama yang tercantum dari kantor pinjol ilegal tersebut. Adapun kantor itu berada di sebuah bangunan ruko.

Baca Juga: Pasar Tumenggungan Bersih dari Pungli, Pedagang Sampaikan Terima Kasih

Berdasarkan, hasil pemeriksaan awal, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak awal bulan ini. Kantor pinjol tersebut mengelola empat aplikasi fintech.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x