Lebih jauh Dwi Prasetyo menuturkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami legalitas aplikasi pinjol itu.
"Ini kan masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," pungkasnya.***