Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia di Jakarta Timur

- 25 Januari 2022, 21:45 WIB
Lansia tewas usai dihajar massa dalam aksi pengeroyokan melibatkan pengendara motor
Lansia tewas usai dihajar massa dalam aksi pengeroyokan melibatkan pengendara motor /Pikiran Rakyat/

Korban tewas meregang nyawa setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Selanjutnya, jenazah korban disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven, Pluit.

Sebelumnya, korban dituding mencuri mobil yang tengah dikendarainya. Sementara Polisi telah menjelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik korban.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Kebumen Tahun 2021 Menurun Menjadi 6,03%

Keluarga tidak mengira bahwa korban akan tewas dalam keadaan mengenaskan dihajar massa. Tak hanya itu, keluarga korban juga ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Sehingga pelaku pengeroyokan mendapat balasan setimpal sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Harlah NU ke-96, PCNU Kebumen Gelar Gowes Keliling Kota Kebumen

“Terhadap tersangka sampai hari ini, polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” tutur Endra Zulpan, dikutip KebumenTalk.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Dalam kasus pengeroyokan ini, Polisi mengamankan beberapa bukti. Diantaranya, baju, helm, dan satu unit mobil Toyota Rush milik korban.

Dalam kasus pengeroyokan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x