Wamen LHK Tegaskan Penetapan Kawasan Hutan Harus 100% di Tahun 2023

- 26 November 2021, 14:28 WIB
Wamen LHK Alue Dohong (tengah) dalam Pembekalan Penetapan Kawasan Hutan.
Wamen LHK Alue Dohong (tengah) dalam Pembekalan Penetapan Kawasan Hutan. /KLHK

KEBUMEN TALK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan, selambat-lambatnya pada tahun 2023.

Target 100 persen pada penetapan kawasan hutan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: 2022 Dipa Anggaran Polres Kebumen Naik 6 Miliar Menjadi 91,6 Miliar Rupiah

"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun, sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahum 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Artinya, KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada tahun 2023," ujar Alue.

Dukungan kebijakan tersebut diwujudkan oleh KLHK, melalui target tahun 2021. Yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi, dengan potensi penetapan seluas 12.068.427 hektare.

Sementara untuk target tahun 2023, penetapan kawasan hutan seluas 36.363.621 hektare.

Baca Juga: Lisa Didiagnosis Positiv Covid-19, Tiga Anggota BLACKPINK Lainnya Negatif

"Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunan nasional, terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," lanjut Alue.

Terkait hal tersebut, Provinsi NTT termasuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x