Sudah Melalui Pertimbangan dan Masukan Pakar, Masa Karantina Dipangkas Jadi Tiga Hari

- 3 November 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pixabay/Tumisu


KEBUMEN TALK - Bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, masa karantina kembali dipangkas, yang awalnya selama lima hari menjadi 3 hari.

Alasan pemangkasan waktu karantina tersebut, diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Ia menyebut, kebijakan terkait waktu pelaksanaan karantina sudah matang sesuai dengan hasil koordinasi dengan para pakar.

"Prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah melalui pertimbangan dan masukan pakar. Dengan melihat riwayat alamiah penyakit dan petugas di lapangan serta teknis screeningnya," kata Wiku.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Jumat 5 November 2021

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Rabu, 3 November 2021.

Selain itu, terdapat hal-hal lain yang juga menjadi pertimbangan dalam pemangkasan waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut.

"Termasuk dengan cakupan vaksinasi dan upaya pemulihan ekonomi secara bertahap. Kebijakan ini jelas sudah dilakukan dengan baik dan penuh pertimbangan," jelasnya.

Baca Juga: Pendiri ByteDance Zhang Yiming Mengundurkan Diri Sebagai Ketua

Sebagai informasi, pemerintah mengurangi waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut tercantum dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah