Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Baru Perjalanan Orang Dalam Negeri Dari Satgas Covid-19

- 22 Oktober 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Ilustrasi Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Baru Terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri. /pikiran-rakyat.com/

 

KEBUMEN TALK - Tren penyebaran Covid-19 di tanah air berangsur menurun hingga pertengahan Oktober 2021.

Meski demikian, mobilitas masyarakat Indonesia tetap mesti diatur dan dikendalikan guna mencegah bertambahnya penyebaran virus tersebut.

Per tanggal 21 Oktober 2021, Satgas Penanggulangan Covid-19 mengeluarkan dan memberlakukan Surat Edaran terbarunya.

Baca Juga: Tak Memihak Muridnya, Valentino Rossi Beri Wejangan untuk Bagnaia dan Quartararo

Satgas Penanggulangan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Tujuannya yakni untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," jelas Letjen TNI Ganip Warsito, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Yogyakarta Diguncang Gempa Dua Kali, Tak Berselang Lama dari Malang

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah