Balai Penegak Hukum KLHK Kalimantan Menangkap Pedagang Sisik Trenggiling

- 21 Oktober 2021, 15:17 WIB
Penyitaan barang bukti sisik trenggiling.
Penyitaan barang bukti sisik trenggiling. /KLHK

KEBUMEN TALK - Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan menangkap seorang pedagang sisik trenggiling.

Tersangka SK dan BW merupakan pedagang sisim trenggiling (Manis javanica) di wilayah Sekadau, Kalimantan Barat.

SK dan BW ditangkap pada Senin, 18 Oktober 2021. Penangkapan dua tersangka kasus penjualan sisik trenggiling bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut berupa adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Baca Juga: Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Biodiesel di Kalsel

Hasil penangkapan pelaku, tersita barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 14 kg yang disimpan di dalam karung plastik berwarna putih.

Tidak hanya sisik trenggiling, petugas juga menyita satu sepeda motor dan dua ponsel.

Berdasarkan penangkapan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.

Baca Juga: Info Vaksinasi Kebumen, Link Pendaftaran Dibuka Hari Ini

"Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Sehingga total 14 kg sisik tersebut berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti," ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Jakarta, dikutip KebumenTalk.com dari KLHK.

Sustyo juga mengungkapkan sisik tersebut dijual untuk memenuhi pasar di luar negeri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah