- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha.
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain.
- Dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Belum Puas, Massimo Rivola Minta Aleix Espargaro Tembus 3 Besar di Paruh Kedua
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online
- Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka