Tidak Ada Berita Seharga Nyawa, PWI Kaltim Desak Kapolri Tuntaskan Penembakan Wartawan

- 19 Juni 2021, 13:09 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/mohamed_hassan/

 

KEBUMEN TALK - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Endro S Efendi, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Timur, Intoniswan, berharap, kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak terjadi lagi.

Sementara itu Intoniswan menyampaikan, kasus pers harus dituntaskan melalui jalur Undang-Undang Pers.

“Tidak ada berita seharga nyawa. Aparat keamanan harus mengusut tuntas pelakunya. Yang paling penting, otak pelakunya juga harus diungkap,” tegasnya.

Baca Juga: Tok! Hari Libur Resmi Diubah demi Tekan Covid-19, Salah Satunya Meniadakan Cuti Bersama Hari Natal

PWI Kalimantan Timur menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas kejadian ini.

Harapannya, keluarga wartawan yang menjadi korban tetap tabah dan bersabar atas musibah ini.

Diketahui, Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari 19 Juni 2021.

Baca Juga: Akan Ada Energi yang Membantu, Peruntungan Shio Macan dan Kelinci Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021

Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban. Humas RS Vita Insani Pematangsiantar, Sutrisno Dalimunthe, mengatakan, Harahap dibawa ke RS Vita Insani sekira pukul 01.00 WIB, dalam keadaan sudah meninggal dunia.

PWI Kalimantan Timur turut mengecam penembakan terhadap salah satu wartawan di Sumatera Utara, sekaligus mendesak Kepala Kepolisian Indonesia mengusut tuntas kasus yang menimpa wartawan bernama Mara Salem Harahap.

“Sangat miris mendapatkan informasi seperti ini. Ketika masyarakat pers sedang semangat untuk meningkatkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, masih ada saja oknum yang main hakim sendiri,” kata Effendi dalam keterangan tertulis di Samarinda, Sabtu 19 Juni 2021 sebagai dikutip KebumenTalk.com dari Antara.

Baca Juga: Lihat Peruntungan Shio Hari Ini Sabtu 19 Juni 2021: Tikus, Lembu, Akan Ada Perubahan Cuaca Kosmik

Dari hasil penelusuran diketahui Harahap sebelumnya sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Hal itu karena pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.

Namun, belum bisa dipastikan, apakah penembakan yang terjadi, ada kaitannya atau tidak dengan pemberitaan yang disiarkan korban sebelumnya.

Baca Juga: Wow! 26 Gempa Guncang Sumut-Aceh Selama 3 Pekan Tanpa Korban Jiwa

Karena itu Efendi berharap aparat penegak hukum benar-benar serius dan transparan untuk mengungkap kasus ini.

Ia juga menyampaikan, dari sisi Indeks Kemerdekaan Pers, situasi di Sumatera Utara perlu perhatian serius, dimana posisi Sumatera Utara di peringkat 26.

“Padahal, 2020 lalu, peringkat IKP Sumatera Utara sempat berada di posisi 16,” kata dia. Bahkan, pada 2019, peringkat IKP Sumatera Utara berada di posisi 32, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kebumen Akan Cerah Hingga Malam Minggu Nanti, Stay At Home Yak!

Dari indeks itu bisa ditarik kesimpulan, kemerdekaan pers di provinsi itu memang mengkhawatirkan sebab masih ada saja oknum tertentu yang diduga melakukan kekerasan atau menghalangi kerja pers dalam mencari informasi.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah