Berikut Kronologi Rumah Indekos Ini yang Harus Diberi Sanksi Satpol PP

- 17 Juni 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. / PIXABAY

Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara salah satu rumah indekos di kawasan Kebayoran Baru.

Hal itu terjadi karena satu penghuni terkonfirmasi positif Covid-19 dan kini dirawat di RS Wisma Atlet.

"Kami tutup 3x24 jam, tujuannya agar pengelola rumah indekos melakukan pembersihan area, penyemprotan disinfektan dan pelacakan baik pengelola dan penghuni," kata Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo Reni Widyawati di Jakarta Selatan, Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Juni 2021: Sagitarius, Capricorn, Bertemu Seseorang dari Masa Lalu

Personel Satpol PP Kelurahan Pulo kemudian menempel stiker sanksi administrasi berupa penutupan rumah indekos hingga 20 Juni 2021.

Pihaknya akan mengawasi penutupan sementara itu bekerjasama dengan petugas RT dan RW setempat.

Selama ditutup, pengelola rumah indekos diminta tidak menerima tamu baru.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Juni 2021: Libra, Scorpio, Langkah Besar untuk Memecahkan Masalah

Ia juga meminta penghuni yang masih berada di rumah indekos berlantai tiga yang berada di Jalan Jembatan Selatan Kebayoran Baru itu untuk melakukan tes usap antigen atau tes usap PCR.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah