Berikut Kronologi Rumah Indekos Ini yang Harus Diberi Sanksi Satpol PP

- 17 Juni 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. / PIXABAY

 

KEBUMEN TALK - Berikut kronologi yang buat rumah indekos harus ditutupi stiker sanksi pelanggaran Covid-19 dari Satpol PP.

Penjaga rumah indekos, Giman menuturkan penghuni berinisial A itu meninggalkan indekos pada Rabu 16 Juni 2021 setelah menginap sekitar tiga hari.

Ia baru mengetahui jika penghuni tersebut positif Covid-19 setelah menerima laporan dari RW setempat berdasarkan informasi dari Puskesmas Kelurahan Pulo.

Baca Juga: Ponsel 5G Bakal Beredar di Indonesia, Harganya Mulai 3 Jutaan!

"Kami sudah tutup kamarnya dan kami akan semprot disinfektan, setelah itu baru di area luar," katanya sebagaimana dikutip KebumenTalk.com pada Kamis 17 Juni 2021.

Rumah indekos itu sebelumnya menawarkan bulanan, namun karena pandemi Covid-19, pengelola juga membuka indekos harian untuk menutup biaya operasional.

Rumah indekos tersebut memiliki 21 kamar dengan total penghuni saat ini mencapai 15 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Juni 2021: Aquarius, Pisces, Teman Dekat akan Menyelamatkanmu

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x