Lewat Pejabat PUPR Sulsel, KPK Dalami Aliran Suap Nurdin Abdullah

- 22 Mei 2021, 17:43 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /kpk.go.id/

KEBUMEN TALK - Terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tahun 2020-2021, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi.

Guna untuk kelengkapan berkas perkara penyidikan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah di Kantor Polres Maros, Sulsel, tiga orang yan meliputi, Riski Anreani sebagai pegawai Bank Sulselbar, serta dua pihak wiraswasta yang bernama Henny Dhiah Tau Rustiani dan Andi Kemal Wahyudi, diperiksa pada Jumat, 21 Mei 2021, kemarin.

Dari ketiga saksi tersebut, jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik menelusuri aliran suap Nurdin Abdullah melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat.

Baca Juga: Twibbon Hari Lahir Pancasila Bisa Anda Bagikan di Media Sosial

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran uang dari beberapa pihak yang diperuntukan NA lewat ER," ujar Ali.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNews, hal itu diungkapkan melalui keterangannya, Sabtu, 22 Mei 2021.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah melalui kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel pada tahun 2020-2021.

Baca Juga: Seorang Nenek Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Sungai Bodo, Keluarga Kelimpungan Mencari sejak Hari Jumat

Nurdin ditetapkan oleh KPK sebagai penerima suap bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Kemudian, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto dalam hal ini ditetapkan sebagai pemberi suap.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah