Saat ini, KPK tengah memeriksa pihak-pihak yang terkena OTT tersebut.
Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu selama 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang terkena OTT.
Baca Juga: Jelang GP Prancis, Indonesian Racing Berharap Timnya Kembali Dapatkan Hasil yang Baik
Hal ini pun dibenarkan secara terpisah oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1x24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA.***