Resmi Dilarang, Inilah Titik Penyekatan Mudik 2021

- 7 Mei 2021, 07:05 WIB
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021.
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021. /Antara/Novrian Arbi/

Dalam kebijakan ini, pemerintah melarang semua jenis transportasi, baik yang melalui jalur darat maupun udara. Kecuali untuk kendaraan dengan ketentuan berikut.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
4. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Irjen Pol Istiono, selaku Kepala Korlantas Polri mengatakan bahwa pihaknya juga akan menghadang pemudik yang nekat lewat jalur tikus.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Pengurus Zakat

"Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memberikan sanksi kepada pemudik yang tertangkap.

Sanksi yang paling ringan untuk transportasi darat yakni diminta untuk memutar balik ke arah awal.

Baca Juga: Tidak Suka Mengambil Keputusan Sendiri, Inilah 4 Zodiak yang Dikenal Paling Penurut

Sedangkan untuk sanksi yang lain akan diberlakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan hal yang dilanggar.

Lalu, apakah pemerintah juga melarang mudik lokal?

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah