Alhamdulillah, Kemenag Perbolehkan Umat Muslim Shalat Idul Fitri Berjamaah, Ini Syaratnya!

- 6 Mei 2021, 05:36 WIB
Ilustarsi shalat
Ilustarsi shalat /Freepik/

KEBUMEN TALK - Kabar baik bagi umat muslim di Indonesia, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di daerah zona aman Covid-19.

Melalui Surat Edaran No. 4 Tahun 2021, Kementerian Agama mengatakan Shalat Ied dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.

Namun pelaksanaan Shalat Ied tersebut harus dilakukan dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 6 Mei 2021 Pukul 18.20 WIB

Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pelaksanaan Shalat Ied hanya bisa dilaksanakan pada daerah di zona hijau dan zona kuning.

Hal ini bertujuan agar jamaah Shalat Ied aman dari risiko penyebaran Covid-19.

“Dan ini kan sesuai dengan eskalasi perkembangan Covid-19 di setiap daerah,” kata Fuad, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari ANTARA pada 5 Mei 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 6 Mei 2021, Elsa Berbohong Kepada Mama Sarah

Sedangkan untuk daerah lain, pelaksanaan Shalat Ied harus disesuaikan dengan perkembangan Covid-19 di wilayah masing-masing.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah