Edarkan Pil Hexymer, Kernet Ditangkap Polisi, Niatnya untuk Tambahan Penghasilan

- 30 April 2021, 10:51 WIB
 Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang berasal dari Jerman. /Pixabay/jorono/

 

KEBUMEN TALK - Edarkan pil hexymer, seorang pemuda inisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun Kecamatan Klirong Kebumen harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk itu harus pasrah, saat polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Hari Jumat 30 April 2021: Shio Naga, Ular

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada hari Sabtu 6 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya.

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Rabu 28 April 2021.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hari Jumat 30 April 2021: Sinetron Dari Jendela SMP Tayang Sore Ini di SCTV

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah