Pandemi Covid-19, Pemkot Kota Depok Terbitkan Panduan Tata Cara Ibadah di Bulan Suci Ramadhan

- 12 April 2021, 18:48 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Masjid Agung Balai Kota Depok Rabu 7 April 2021
Wali Kota Depok Mohammad Idris di Masjid Agung Balai Kota Depok Rabu 7 April 2021 /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

KEBUMEN TALK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Pelaksanaan ibadah yang diatur seperti salat tarawih hingga buka puasa bersama.

Hal itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Ingin Punya Anak dari Dimas Beck, Nikita Mirzani: Nggak Nikah juga Nggak Masalah

Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, mengingat masih di masa pandemi maka perlunya untuk dilakukan pengaturan.

"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," ungkap Idris.

Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Usai Lewati Perjuangan Selama 36 Jam, Tiwi AFI Berhasil Melahirkan Anak Keduanya

Jamaah yang melaksanakan salat tarawih wajib memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mugi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah