KEBUMEN TALK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan panduan tata cara ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Pelaksanaan ibadah yang diatur seperti salat tarawih hingga buka puasa bersama.
Hal itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Ingin Punya Anak dari Dimas Beck, Nikita Mirzani: Nggak Nikah juga Nggak Masalah
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, mengingat masih di masa pandemi maka perlunya untuk dilakukan pengaturan.
"Mengingat kita masih berada di masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan," ungkap Idris.
Untuk pelaksanaan salat tarawih di masjid diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Usai Lewati Perjuangan Selama 36 Jam, Tiwi AFI Berhasil Melahirkan Anak Keduanya
Jamaah yang melaksanakan salat tarawih wajib memakai masker dan menjaga jarak serta ketentuan protokol kesehatan lainnya.