KEBUMEN TALK - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen direkonstruksi Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin 12 April 2021.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, para tersangka memperagakan 27 adegan saat menghabisi nyawa korban RD alias AG (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen.
Para tersangka masing-masing inisial RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun dengan lancar memperagakan bagaimana mereka membunuh korbannya menggunakan Sajam jenis clurit.
Baca Juga: PPKM Mikro Wonosobo Diperpanjang, Kegiatan Terawih di Zona Hijau Diizinkan
Adegan pertama dimulai dari tersangka RZ duduk pesta Miras bersama teman-temannya di rumah tersangka BY.
Adegan selanjutnya, tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan dengan temannya menggunakan Honda Beat.
Berdua pergi mencari temannya inisial IN, namun di tengah perjalanan bertemu dengan korban RD hingga kemudian berdua saling cek-cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.