PPKM Mikro Wonosobo Diperpanjang, Kegiatan Terawih di Zona Hijau Diizinkan

- 12 April 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi terawih.
Ilustrasi terawih. //Dok Bappeda Jabar//Cirebon Raya


KEBUMEN TALK - Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat menerbitkan Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan masyarakat Berbasis Mikro, demi mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), yang hingga Senin, 12 April 2021, telah mencapai 5.296 kasus.

Dengan 4.841 orang dinyatakan telah sembuh, 290 meninggal dunia, dan 165 masih dalam perawatan. Dalam waktu bersamaan, Bupati juga menerbitkan Surat Edaran Tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Dalam Situasi PPKM Berbasis Mikro.

Melalui Instruksi dan Surat Edaran tersebut, Bupati selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonosobo menegaskan, bahwa pemberlakuan pembatasan tersebut didasarkan pada zonasi wilayah, dengan ketentuan di setiap zona berbeda-beda.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Mantapkan Koordinasi Lintas Sektor dalam Simulasi Siklon Tropis di Desa Jladri Kebumen

“Sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 536 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Nomor 450/0548/2021, maka kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di wilayah yang masuk zona hijau tetap diizinkan, dengan pembatasan yaitu maksimal 50 % dari kapasitas tempat ibadah,” jelas Kepala Dinas Kominfo Eko Suryantoro.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari akun instagtam @diskominfo.wsb, hal itu disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 12 April 2021.

Di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, yaitu wilayah dimana tidak ada kasus Covid-19 atau ada kasus confirm positif tidak lebih dari 2 kasus dalam 7 hari terakhir dalam satu RT, Eko menyebut kegiatan ibadah seperti Sholat Berjamaah dapat dilakukan dengan maksimal 50 % kapasitas masjid/ Mushola masing-masing.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah