Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021, kembali diatur terkait pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita ke Kemenseteneg.
Pemerintah pun telah memberikan waktu kurang lebih selama tiga bulan untuk Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan segala laporan pengelolaan TMII sejak awal pengurusannya di tahun 1970 tersebut.***