1.062 Polsek Diputuskan Kapolri Tidak Lakukan Proses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 11:46 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.Humas Polri

KEBUMEN TALK - Terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa melakukan proses penyidikan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan.

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021, kebijakan itu tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Alhamdulillah, Setelah Penantian Panjang Pasangan Irwansyah dan Zaskia Sungkar Dikaruniai Anak, 'Laki-Laki'

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tilangan Elektronik, Polisi: Dapat Meningkatkan Tanggungjawab Masyarakat

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x