Pemerintah Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, 'Akan Segera Buat Peraturan Pengendalian Transportasi'

- 31 Maret 2021, 07:34 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /PRFMNEWS

 

KEBUMEN TALK - Dilarang mudik selama masa pandemi kembali diberlakukan kebijakannya oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2021.

Kali ini, Kementerian Perhubungan akan segera merilis terkait aturan pengendalian transportasi supaya mudik di masa Pandemi Covid-19 tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum merilis aturan tentang pengendalian transportasi di masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Penyusunan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Rabu 31 Maret 2021: Jakarta Masih Akan Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir

"Kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS pada Senin 29 Maret 2021.

Dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik, Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung.

Survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Hari Ini 31 Maret 2021 Pukul 18.20 WIB

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah