15 Germo Dalam Kasus Eksploitasi Anak, Berhasil Dotangkap Polda Metro Jaya

- 25 Februari 2021, 14:13 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers terkait kasus penembakan oleh oknum polisi/PMJ News
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers terkait kasus penembakan oleh oknum polisi/PMJ News /

KEBUMEN TALK - Dalam kasus eksploitasi anak, subdit 5 Reknata Polda Metro Jaya mengamankan belasan orang tersangka yang terlibat.

"Saat ini sudah kami amankan semuanya total 15 orang tersangka, yang merupakan tersangka eksploitasi anak-anak. Semuanya ini berperan sebagai germo," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi PD BPR BKK, PMII Kebumen Tegaskan Audit Total

Perkenalan tersangka dengan para korban, jelas Yusri dilakukan melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial Facebook dan Instagram. Kemudian ketemuan di satu tempat, dari situ ada juga yang diajak untuk menjalin hubungan pacaran," lanjutnya.

"Setelah bertemu, kemudian para korban ini diajak nginap ke hotel atau kos gitu ya," terangnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bansos Diperpanjang KPK

Para tersangka, atas aksinya tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah