Masa Penahanan Tersangka Korupsi Bansos Diperpanjang KPK

- 15 Februari 2021, 13:56 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /Twitter @KPK_RI

KEBUMEN TALK - Masa penahanan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Corona, Matheus Joko Santoso, doperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanannya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) selama 30 hari ke depan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Dalami Pengelolaan Sejumlah Uang Milik Edhy, KPK Periksa Amiril Mikminin

Perpanjangan masa penahanan Matheus Joko, Ali mengatakan, terhitung mulai hari ini hingga 16 Maret 2021. Penahanan tersangka kasus suap bansos ini ditahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," tuturnya.

Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dia juga menyebut Matheus Joko. Ali menjelaskan alasan perpanjangan masa penahanan Matheus Joko ini karena tersangka sempat dibantarkan karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Mantan Ketum Demokrat, Anas Urbaningrum Dieksekusi KPK

"Jadi baru diperpanjang per hari ini, karena dulu kan dibantar kena Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x