Pelapor UU ITE, Polri: Harus Korban dan Tidak Bisa Diwakilkan

- 23 Februari 2021, 17:16 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran tentang UU ITE /Antara/

KEBUMEN TALK - Untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika.

Surat edaran bernomor SE/2/11/2021 itu, kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021, lalu.

"Surat edaran ini untuk pedoman para penyidik di seluruh indonesia berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Irjen Argo.

Baca Juga: Perkara BPR BKK Kebumen, Penyidik: Akan Ada Penetapan Tersangka Baru

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers, Selasa, 23 Februari 2021.

"Dengan adanya surat edaran ini, kata Argo, tentu akan menjadi pedoman penyidik di lapangan. Mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda sampai dengan Polres dan jajaran," sambungnya.

Polri, lanjut Argo, khusus untuk kasus UU ITE mengedepankan tindakan edukasi dan persuasif. Polri akan menyampaikan edukasi tersebut kepada masyarakat terkait etika. Hal ini untuk menghindari dugaan adanya kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Baca Juga: Polri Terjunkan 2. 576 Personel, Untuk Bantu Penangan Banjir di Jakarta

"Sehingga hal ini dapat menjamin kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Polri juga akan menggandeng institusi lain dalam mengedukasi masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah