KEBUMEN TALK - Atas kasus dugaan suap perizinan benih lobster, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersangka.
Pemeriksaan ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt) KPK Ali Fikri menyebut untuk mendalami pengelolaan sejumlah uang milik mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo yang digunakan untuk membeli aset.
"AM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan, untuk mendalami terkait pengelolaan uang yang dipercayakan oleh tersangka EP yang digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: SKB 3 Menteri, Wamenag: Akan Melahirkan Keberagamaan yang Inklusif dan Toleran
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, hal itu diungkapkan dalam keterangannya, Sabtu, 6 Februari 2021.
Adapun untuk sumber uang yang diperoleh, kata Ali, diduga masih berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***