KEBUMEN TALK - Kasus seorang siswi non muslim di Sumatera Barat yang diminta sekolahnya untuk mengenakan jilbab menuai polemik dari berbagai pihak.
Salah satunya Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md.
Dikutip KebumenTalk.com dari PMJ News, tindakan tersebut tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan jilbab.
Baca Juga: Hingga 8 Februari 2021, Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB
"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud Minggu, 24 Januari 2021.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah," sambungnya.
Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen per 23 Januari 2021, Kasus Sembuh Naik Jadi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menilai pemaksaan berhijab bagi siswi non muslim tersebut sebagai bentuk intoleransi.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," ungkap Mendikbud Nadiem.***