Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.***