Ilegal, Klinik Kecantikan di Penjaringan Jakarta Disegel Polisi

- 19 Januari 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi alat kosmetik.
Ilustrasi alat kosmetik. /Pixabay/Free-Photos

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x