Viral di medsos bersama pria berinisial MYD, diberitakan sebelumnya, Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur memang video mereka berdua. Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Datang Saat Pemeriksaan, Gisel Akan Dijadwalkan Ulang Kembali
Gisel dan MYD pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***