KEBUMEN TALK - Vaksinasi kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN), Airlangga Hartarto, bersifat wajib sesuai undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984, mengatur vaksin di masa wabah.
"Berdasarkan undang-undang ini, vaksin adalah wajib. Kalau tidak diwajibkan akan menimbulkan bahaya pada masyarakat lain,” jelas Airlangga.
Baca Juga: Kebijakan Pembatasan Sosial Baru, Airlangga: Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat
Hal itu diungkapkannya dalam sebuah diskusi virtual, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Sesuai dengan yang termaktub dalam perundang-undangan, menurut Airlangga, wabah adalah penyakit menular yang jumlahnya meningkat melebihi keadaan yang lazim.
Pencegahan dan pengebalan atau imunisasi dalam Pasal 5 undang-undang itu, lanjut Airlangga, adalah tindakan perlindungan masyarakat di masa wabah.
Baca Juga: Ketersedian Vaksin, Airlangga: Dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik
Kepada kepada orang yang belum sakit, namun berisiko terkena virus, Imunisasi itu diberikan. Meski demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang dikenakan bila masyarakat menolak vaksinasi.