Anggota DPR RI Ingatkan Potensi Kemunculan Organisasi FPI Baru yang Gerakannya Kurang Lebih Sama

- 6 Januari 2021, 12:21 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas  DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

KEBUMEN TALK - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai segala upaya pembentukan kelompok FPI baru yang digawangi para fungsionaris FPI lama harus benar-benar jadi perhatian pemerintah.

Dia mengatakan pembubaran FPI beberapa waktu lalu dilakukan pemerintah secara formal, lalu secara praktik di lapangan-nya, pemerintah perlu melakukan tindak lanjut yang lain.

"Misalnya, masyarakat dengar para pengurus FPI lama akan membentuk organisasi lain, itu yang perlu jadi perhatian," ujar Sahroni di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021 sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Terkait Keberadaan: Di Mana Jack Ma Sebenarnya? Berikut Penjelasannya

Hal itu dikatakannya menanggapi rencana pembentukan Front Persatuan Islam pasca-Pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

Sahroni menilai, jika memang nanti ada pendaftaran kelompok yang sama dengan hanya berganti nama, maka sudah sewajarnya pemerintah segera meninjau ulang dan menolak permintaan tersebut.

"Kalau, misalnya, ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurus-nya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-'review' kemudian menolak izinnya," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Kuasa Hukum Sampaikan Pembuktian dalam Sidang Gugatan Pra Peradilan Habib Rizieq Shihab

Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.

Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.

Baca Juga: Mengejutkan! Kapolri Idham Aziz Akan Pensiun pada 1 Februari 2021

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

Namun menurut dia, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.***

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah