Gisel Akan Penuhi Panggilan pada 8 Januari 2021

- 5 Januari 2021, 19:38 WIB
Artis Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes
Artis Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes /Instagram.com

Sedangkan Gisel batal diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam surat yang disampaikan kepada penyidik, Gisel mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan keluarga.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mekanisme Vaksinasi Jokowi Dibahas Jumat, Tito: Sosialisasikan Dengan Baik

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Baca Juga: MYD Tidak Langsung Ditahan, Menunggu Gisel Diperiksa

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah