Kasus Lobster, KPK Masih Menggali Soal Pertemuan dan Pembahasan Fee

- 5 Januari 2021, 12:45 WIB
Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK /Sunardi Panjaitan/Berita Subang/

KEBUMEN TALK - Soal pertemuan dan pembahasan fee dalam penetapan izin ekspor benih lobster (benur), masih digali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana kasus ini menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Sebagaiman dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, dengan memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni, pendalaman dilakukan tim penyidik dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, pada Senin, 4 Januari 2020.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 5 Januari 2020.

Baca Juga: Lucu! Pegawai KPK Malah Korupsi 300 Ribu

Penyidik mendalami penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan terhadap tersangka EP, di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui aturan menteri tersebut, seperti diketahui bersama, keran ekspor benih lobster yang sempat dilarang Susi Pudjiastuti kembali dibuka.

PT ACK pada temuan awal KPK, merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang direstui Edhy untuk mengerjakan jasa pengangkutan benih lobster ke negara tujuan dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK: Kita Tambah Masa Tahanan

Sedangkan PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman kargo port to port. KPK menduga perusahaan ini merupakan ekspeditor PT ACK untuk eksportir benih lobster ke negara tujuan.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah