Awas! Kamu Bakal Dikebiri Jika Sampai Melakukan Kekerasan Seksual

- 4 Januari 2021, 09:14 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual.
Ilustrasi kejahatan seksual. /ANTARA/Ardika/

"Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," bunyi pasal 1 ayat (4).***

Halaman:

Editor: Muhammad Khasbi M.

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah