Terkait Kasus HRS, Mahfud: Tinggal Menunggu Langkah di Kepolisian

- 3 Januari 2021, 12:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram/@mohmahfudmd/.*/Instagram/@mohmahfudmd

KEBUMEN TALK - Terkait kasus chat mesum Rizieq Shihab yang kembali diusut, Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara. Menurut dia, tindaklanjut perkara ini tinggal menunggu langkah di kepolisian.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu, 3 Januari 2021.

Sebagaimana dikutip KebumenTalk.com dari PMJNEWS, dengan pihak kepolisian Mahfud juga menagku telah berkoordinasi. Ia menyatakan, SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.

Baca Juga: Soal Kasus Chat Seks Habib Rizieq dan Firza Husein, PN Jaksel Minta Dilanjutkan Kembali

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di (Arab) Saudi," ujarnya.

"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," sambungnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya, telah membenarkan pihaknya memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein.***

Editor: Fathurohman Wahid

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah